Dampak Penertiban Import Borongan Oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani



Di timeline facebook saya akhir-akhir ini dipenuhi keluhan beberapa pedagang online khususnya baranh kosmetik kalau semua barang yang masuk sekarang harus melewati jalur merah, atau pemeriksaan yang ketat dari bea cukai, akibat peringatan keras dari Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, yang kurang lebih demikian:

Arahan

Ibu Sri Mulyani Inderawati
Menteri Keuangan, Republik Indonesia
pada
Rapat Koordinasi Penertiban Impor Berisiko Tinggi
Jakarta, 12 Juli 2017

Yth. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua PPATK, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Ketua KPK, dan Wakil Menteri Keuangan beserta seluruh jajaran pejabat yang hadir pada pertemuan ini.
Hadirin dan Tamu yang saya hormati,

Assalamualaikum wr.wb.

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas izin-Nya kita semua dapat hadir pada Rapat Koordinasi Penertiban Impor Berisiko Tinggi antara Kemenkeu, KPK, PPATK, TNI, Polri, Kejaksaan, PPATK, dan Staf Kepresidenan.

Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati,

Bapak Presiden telah memberikan arahan kepada saya dan kita semua untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Kita ketahui saat ini kita membutuhkan dana yang cukup besar dalam APBN untuk membiayai pembangunan infrastruktur, program-program pembangunan dan perbaikan kesejahteraan PNS, aparat TNI dan POLRI, dll.

Perlu saya sampaikan bahwa kontribusi penerimaan perpajakan dalam APBN mencapai sekitar 67.1%, sementara penerimaan perpajakan yang terkait dengan kegiatan impor adalah sekitar 12.3%. Mengingat pentingnya penerimaan perpajakan dalam APBN tersebut, Kementerian Keuangan telah menggulirkan program reformasi perpajakan yang dijalankan oleh DJP dan DJBC sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap tercapainya target penerimaan perpajakan.

Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang saya canangkan sejak akhir Desember 2016 telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh jajaran DJBC. Wujud kesungguhan tersebut terlihat dari berbagai upaya perbaikan dimana salah satu yang tampak jelas adalah penertiban importasi berisiko tinggi/borongan. Telah dilaporkan kepada saya antara lain bahwa hingga kini setidaknya sudah 676 importir berisiko tinggi/VHRI dan sebanyak 30 pengusaha Gudang Berikat telah dilakukan pemblokiran dalam rangka program reformasi ini.

Namun juga, seperti yang telah dilaporkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tadi, permasalahan penanganan importasi berisiko tinggi ini tidak mudah, karena memang kompleks. Hal tersebut antara lain karena: Pertama, praktik ini sudah sangat mengurat mengakar karena telah lama terjadi. Kedua, praktik ini melibatkan begitu banyak pihak yang berkepentingan didalamnya. Kepentingan bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari praktik curang terkait impor berkelindan dengan kepentingan pribadi oknum petugas maupun aparat.

Di sisi lain, dampak dari praktik impor berisiko tinggi/borongan ini sangat besar terhadap perekonomian. Penerimaan negara tergerogoti karena pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang lebih rendah dari seharusnya. Praktik ini membuat industri menjadi tidak fair, tidak sehat dan tidak tumbuh, masyarakat tidak mendapatkan barang dengan kualitas baik, merusak data perdagangan dan statistik industri sehingga dapat menyebabkan pemerintah salah dalam mengambil kebijakan (policy).

Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati,

Kompleksitas permasalahan impor berisiko tinggi tersebut tentu tidak bisa diatasi oleh DJBC sendirian. Di jajaran internal Kementerian Keuangan, Program Sinergi antara DJBC dan DJP telah mulai berjalan dan menunjukkan hasil yang nyata, baik di tataran teknis operasional melalui kegiatan joint analysis dan joint audit maupun di tataran strategis melalui integrasi proses bisnis dan utilisasi database kedua institusi.

Selain sinergi di internal Kementerian Keuangan, kami menyadari bahwa dukungan dan komitmen dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan itu. Oleh karenanya, saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Menko Perekonomian, Kapolri, Panglima TNI, Ketua PPATK, Kepala KSP, Wakil Ketua KPK, dan seluruh jajaran pimpinan yang telah bersedia hadir di sini.

Kehadiran rekan-rekan merupakan simbol dukungan yang kami harapkan dalam rangka mengatasi permasalahan impor risiko tinggi/borongan. Kami berharap dukungan dan komitmen kita ini dapat segera ditindaklanjuti pada tataran operasional di lapangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan sinergi ini, sekaligus saya mengajak kita semua membangun optimisme bersama dalam mengatasi permasalahan ini maupun tantangan lainnya ke depan.

Saya berpesan kepada Tim Satgas yang kita harapkan segera dibentuk untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh dedikasi dan integritas. Saya meminta Satgas membuat skala prioritas dengan memfokuskan kegiatan penertiban di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tg.Priok, Tg.Emas, Tg.Perak, Belawan, Cikarang, dan wilayah di pesisir Timur Sumatera.

Terakhir, saya berpesan kepada seluruh jajaran DJBC untuk mempertahankan semangat reformasi dan perubahan untuk menuju institusi yang makin baik, kredible, dan dicintai masyarakat. Berikan legacy yang monumental bagi tanah air kita ini. Biarlah pembangunan negeri dan senyum kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia menjadi balasan yang kita harapkan.

Bapak, Ibu, dan hadirin yang saya hormati,

Marilah kita jadikan lembaran-lembaran masa lalu sebagai pelajaran untuk membuka  lembaran baru, ibarat lembar kertas putih, yang akan kita isi dengan hal-hal terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara.

Wassalamualaikum wr. wb.
Terima kasih

Dan hal ini cukup krusial mengingat jika item kosmetik dicek oleh bea cukai dan belum ada BPOM atau sudah ada distributor resminya, maka item ini akan diretur ke negara asal. Kemudian muncullah pernyataan bahwa kita, sebagai konsumen "digiring" untuk membeli barang di counter resmi dengan harga lebih mahal, karena harus membayar pajak dan gaji karyawan. 

Saya pribadi yang tau siapa-siapa saja penjual kosmetik original yang tidak lewat jalur resmi, tentu saja cukup terkejut dengan rencana penegakan aturan ini. Tidak hanya kosmetik, dampaknya akan sangat luas, karena banyak sekali barang impor yang dijual di Indonesia ini masuk tidak melewati jalur resmi, istilahnya impor borongan. (siapa saja penyedia jasa kiriman impor borongan ini bisa langsung cari ke google kok, ini udah jadi rahasia umum semua orang bisa ngimpor barang dengan cara ini, ngga perlu punya perusahaan, ngga perlu bikin ijin apa-apa, dan duduk diem terima beres aja)

Saya sendiri kurang setuju dengan aturan ini karena super telat mau bahas impor borongan. Pemainnya sudah banyak, iklan page 1 google, dan bea cukai tidak bergeming padahal saya pernah terang-terangab menanyakan lewat facebook dan twitter (sampe capek nanya). Tapi penegakan hukum, sesakit-sakitnya, baikan ditegakkan daripada tidak sama sekali.

Pendapat saya pribadi, saya setuju dengan penegakan ini. Ya, setuju, tanpa alasan. Saya setuju bukan karena saya banyak uang mau sok-sok pamer bisa beli kosmetik di counter resminya yang harganya super mahal, tidak tidak sama sekali, saya masih lebih senang membeli dari pedagang online asal Batam di Shopee yang harganya luar biasa murah dibandingkan counter resmi. Saya setuju karena impor ilegal ini merupakan pelanggaran, dan merugikan "pihak" yang membayar pajak. 

Yang mbayar pajak emang siapa? Perusahaan gede? Bukan! Nggak cuman perusahaan gede, tapi juga banyak banget, para end user saya yang bersedia membayar pajak demi barang impornya, sesuai dengan peraturan bea cukai yang berlaku. Buat apa coba kami membayar pajak kalau para penilep pajak ini masih dibiarkan? Buat apaaaa cobakkkk? (emosi)

Kami tidak minta keadilan, kami tahu membeli barang (saat ini) dengan nilai di atas $100 dikenakan bea cukai kok. Tapi masak ya penilep pajak ini dibiarkan? Terlepas dari para penilep ini perorangan, atau perusahaan kecil, bahkan perusahaan besar sekalipun.

Tapi seiring dengan persetujuan saya, saya mohon kepada para pembuat kebijakan, supaya impor ini nggak aneh-aneh syaratnya. At least, kalau di negara asal sudah diapprove oleh FDA dan di Indonesia belum ada BPOM mbok ya dikasih atuh.... Kami mau beli di mana lagi kalau wajah kami ini cuman cocok sama Pixie, Paula's Choice, atau Neogen? Masakan kami beli 1 bijiiiiii aja masker, atau toner, atau printilan apa kek, dan di sini ngga ada yang jual, kalian tega membiarkan wajah kami jerawatan karena ngga nemu skincare yang cocok? 

Lebih ekstrem lagi, tahun lalu saya nekat orderkan obat untuk customer saya, sebetulnya sih suplemen, tapi konon ini sama dia dipake sebagai pengobatan kanker buat orang tuanya. Saya tau risikonya, tapi tetap saya orderkan, dan di antara 3 botol (dari seller yang berbeda) 1 sampe dan 2 lainnya retur, eiittss tapi bukan lewat jalur ilegal ya, saya kirim pakai pos, ngga ada undervalue, ngga ada tipu-tipu invoice dan packing list seperti yang dilakukan para importir ilegal ini, yang ngaku-ngaki isi container bukan kosmetik, lha wong kosmetik ngga boleh. Kalau kayak gini gimana, cobalah pikirkan case ini dan bikin kebijakannya. Ini menyangkut nyawa manusia loh ya!

Heeellaaaawwww!!!!

Jadi sebelum ditertibkan ketahuilah beberapa orang melakukannya karena demand, ya karena ada permintaan stok barang ini itu, dan mereka harus bawa ke mana hasrat ini? (duh gue ngga nemu kata-kata yang tepat lah ya). 

Nah terus ada kata-kata yang di-bold lagi di pidato tersebut yang menyatakan 
masyarakat tidak mendapatkan barang dengan kualitas baik

Saya kurang setuju karena banyak sekali produk-produk drugstores dengan kualitas bagus yang bisa dibeli lewat jalur impor borongan ini. Siapa yang ngga tau ABH, Lorac, Kat Von D, Pixie, dan sebutin lah brand brand beken lainnya. Justru ngga ada yang jual maka demand importnya tinggi. 

Ini pemikiran gue ya, tapi jika dimudahkan, apa ngga barang-barang kw, kosmetik palsu, bahkan narkoba diselipin di compact bedak bakalan lebih gampang masuk ke Indonesia? Ingat, bea cukai itu ngga hanya bertarung melawan supplier bedak, tapi juga pemasok narkoba, dan bahan-bahan berbahaya lainnya. 

Sebuah kebijakan pasti ada pro dan kontranya, tapi gue sih tetep ngikutin kebijakan pemerintah. Ntar gue lihat dulu kondisi di lapangan ya, baru gue update tulisan ini. 

See you in my next post, please drop comment below so we can know your experience too

No comments

Post a Comment